Ticker

6/recent/ticker-posts

Perbedaan Platform Peer-To-Peer (P2P) Lending dengan Crowdfunding

Klik Sini - Seorang pengusaha dituntut untuk memiliki berbagai macam ide yang cemerlang. Ide-ide inilah yang kemudian menjadi awal dalam mengembangkan usaha yang sedang dijalankan.

Namun, mengembangkan usaha tentu tidak cukup hanya mengandalkan ide semata. Sebab berbagai komponen lainnya juga tak kalah penting dalam mendukung jalannya usaha. Salah satunya adalah modal usaha yang akan digunakan nantinya.

Untuk mendapatkan modal usaha, tentulah bukan pekerjaan yang mudah. Mengingat modal ini bisa saja Anda butuhkan dalam jumlah yang cukup besar. Akan semakin rumit apabila ternyata Anda belum bisa memenuhi persyaratan untuk mengajukan pinjaman ke bank.

Ini menjadi salah satu kendala bagi para pengusaha apalagi yang baru saja merintis usaha untuk pertama kalinya. Memang bukan perkara yang mudah untuk bisa mendapatkan sejumlah pinjaman, bukan?

Keberadaan financial technology (fintech) menjadi salah satu pilihan dalam mendapatkan pendanaan belakangan ini. Hadir dalam bentuk yang modern dan simpel menjadi alasan mengapa sistem ini populer. 

Perbedaan antara Peer-to-Peer (P2P) dan Crowdfunding

Ada dua sistem terbilang baru di Indonesia yang diperkenalkan lewat fintech, yakni Peer-to-Peer (P2P) dan Crowdfunding. Kedua sistem ini memang terkesan memiliki kesamaan antara satu dan yang lainnya. Jika ditelisik lebih dalam, keduanya memiliki perbedaan yang cukup besar. 

1. Peer-to-Peer (P2P) Lending

Peer-to-Peer (P2P) merupakan suatu sistem (platform) yang mempertemukan pemberi pinjaman (kreditur) dengan peminjam (debitur). Dalam P2P, uang yang dipinjam juga dikenakan sejumlah bunga yang per bulannya bersaing dengan bunga Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Dalam praktiknya, kegiatan pinjam-meminjam di P2P dilakukan secara online. Pemberi pinjaman dan peminjam tidak bertemu satu sama lain. Di samping itu, Anda bisa mendapatkan pinjaman tanpa perlu menjaminkan apa pun (tanpa agunan). Setelah pinjaman disetujui, Anda akan terikat perjanjian mengenai kewajiban kepada pemberi pinjaman. 

2. Crowdfunding

Apa itu equity crowdfunding? Berbeda dengan sistem peminjaman lainnya, dalam crowdfunding atau urun dana, Anda justru mendapatkan sejumlah dana dalam bentuk donasi. Mirip-mirip dengan P2P, crowdfunding melibatkan tiga pihak: pemilik project, pemberi dana, dan penyedia platform.

Anda hanya perlu menceritakan ide bisnis Anda dan berbagai peluang bisnis tersebut ke depannya. Jika ada yang tertarik, pemberi dana akan beramai-ramai atau patungan memberikan dana bagi jalannya bisnis Anda. Di sisi lain, platform crowdfunding juga dimanfaatkan sebagai aksi penggalangan dana untuk tujuan sosial.

Jadi, dalam Crowdfunding, Anda setidaknya harus sebaik mungkin menyampaikan cerita mengenai project Anda. Jika pemberi dana tertarik dan senang dengan cerita yang disampaikan, kemungkinan Anda akan mendapatkan dana atas project yang Anda punya.

Pada dasarnya, Peer-to-Peer (P2P) sama dengan utang, sedangkan Crowdfunding tak ubahnya seperti sumbangan/donasi. Persamaannya, dana didapatkan secara online melalui penyedia platform. Perbedaan lainnya antara Peer-to-Peer (P2P) dan Crowdfunding, yaitu:

Dalam P2P, Anda akan dihadapkan pada perjanjian tertulis terkait sejumlah dana yang Anda pinjam dari para investor dan kewajiban pengembaliannya. Hal ini juga mewajibkan Anda untuk memberikan informasi yang rinci terkait dengan bisnis tersebut sesuai kesepakatan. Sementara equity crowdfunding Indonesia tidak memerlukan perjanjian tertulis karena sifatnya yang sukarela.

Crowdfunding membutuhkan kemampuan Anda dalam mempresentasikan ide project dengan baik melalui penyedia platform agar banyak yang tertarik memberi dananya. Sementara P2P tidak mensyaratkan hal tersebut.

Meski keduanya dapat menjadi sumber modal bagi bisnis Anda, tetapi penting bagi Anda untuk mempertimbangkan dan memilih salah satu yang paling tepat. Sesuaikan jenis bisnis Anda serta pertumbuhannya saat ini dan pada masa yang akan datang. Dengan begitu, modal yang Anda dapatkan bisa berdampak maksimal pada bisnis tersebut.

Posting Komentar

3 Komentar

  1. I’m happy to see some great article on your site. I truly appreciate it, many thanks for sharing
    Protective order Virginia
    Solicitation Of A Minor

    BalasHapus
  2. This blog post is incredibly inspiring! I love how it encourages readers to embrace their passions and pursue their dreams fearlessly. Thank you for sharing such uplifting content! Order of Protection New Jersey

    BalasHapus
  3. Lending platforms and crowdfunding have democratized access to financing, empowering individuals and businesses to pursue their goals and bring their ideas to fruition. By providing alternative sources of funding outside of traditional banking channels, these platforms have opened up new opportunities for innovation, entrepreneurship, and community engagement in the digital age. Abogado conducción imprudente Botetourt VA

    BalasHapus